Wujudkan Pelayanan Akuntabel, Bappeda Makassar Masifkan Kampanye “Stop Gratifikasi

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR -– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar mempertegas komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Melalui langkah preventif, Bappeda secara masif mengampanyekan gerakan “Stop Gratifikasi” kepada seluruh elemen masyarakat maupun internal birokrasi.

Kampanye yang digaungkan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial resmi ini, menekankan larangan keras terhadap pemberian dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Kepala Bappeda Kota Makassar, H. Muh. Dahyal, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa integritas adalah harga mati dalam menjalankan roda organisasi. Menurut mantan Sekretaris DPRD Makassar tersebut, kepuasan masyarakat harus dicapai melalui kinerja, bukan melalui pemberian ilegal.

”Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal pelayanan di Bappeda Makassar bebas dari praktik lancung. Kampanye ini bukan sekadar formalitas, melainkan pengingat bahwa gratifikasi adalah pintu masuk korupsi yang merusak sistem pelayanan kita,” ujar Dahyal saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).

Langkah tegas Bappeda Makassar ini berpijak pada payung hukum yang kuat, yakni UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut, gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dikategorikan sebagai suap. Secara spesifik, Pasal 12B mengatur bahwa setiap gratifikasi dianggap suap jika bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian apabila penerima melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sanksi bagi pelanggar pun tidak main-main. Penerima gratifikasi ilegal terancam:

*Pidana Penjara: Seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

*Denda Materil: Paling sedikit Rp200.000.000 hingga maksimal Rp1.000.000.000.

Dahyal menambahkan bahwa keterbukaan informasi dan pengawasan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi gerakan ini. Ia meminta publik untuk proaktif dalam menjaga integritas birokrasi di lingkup Bappeda.

”Masyarakat jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi pungli atau gratifikasi. Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik tanpa embel-embel biaya tambahan yang tidak sah,” pungkas Muh. Dahyal.(*)

Comment