AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tegas dalam membenahi sektor perparkiran. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, bersama Direktur Utama Perumda Parkir Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, memimpin rapat koordinasi strategis bersama seluruh Camat se-Kota Makassar, Rabu (22/4).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Balaikota Makassar ini difokuskan pada perumusan strategi peningkatan sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib, transparan, dan terintegrasi di seluruh wilayah kota.
Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah rencana penerapan aturan baru bagi juru parkir (jukir). Pemerintah Kota mewacanakan kewajiban bagi seluruh juru parkir untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Makassar sebagai syarat utama operasional.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan pengelolaan parkir lebih terkendali. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meminimalisir praktik parkir liar yang seringkali meresahkan masyarakat serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari berbagai pihak, salah satunya dari Camat Tamalanrea. Pihaknya menyatakan komitmen untuk mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurutnya, syarat kepemilikan KTP Makassar tidak hanya membantu pemerintah dalam pendataan dan pengawasan, tetapi juga memastikan warga lokal terlibat langsung dalam pengelolaan parkir di wilayahnya masing-masing.
“Langkah ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan ketertiban di ruang publik,” ungkap perwakilan kecamatan dalam rapat tersebut.
Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan tata kelola parkir yang lebih profesional. Melalui kolaborasi antara pemerintah kota, Perumda Parkir, dan pihak kecamatan, diharapkan tercipta ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Makassar saat mengakses ruang-ruang publik.
Upaya ini merupakan bagian dari visi besar Pemkot Makassar dalam menciptakan ekosistem kota yang lebih tertata dan akuntabel.(*)
Comment