Optimalkan Administrasi Parlemen, Sekretariat DPRD Makassar Ikuti Rakor Mekanisme PAW dan Pemutakhiran Data Parpol 2025

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Dalam upaya memperkuat tata kelola administrasi lembaga legislatif yang akuntabel, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Tata Cara Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD serta Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, Senin (22/12/2025).

Kegiatan strategis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara pemilu, partai politik, dan sekretariat dewan terkait regulasi terbaru dalam proses pergantian anggota legislatif di tengah masa jabatan.

Rakor ini menyoroti implementasi regulasi terbaru, termasuk PKPU Nomor 3 Tahun 2025, yang membawa perubahan signifikan dalam prosedur PAW. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme pengajuan nama calon pengganti yang kini harus menunggu putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) apabila terjadi sengketa internal partai atau gugatan hukum oleh anggota yang diberhentikan.

Sekretariat DPRD memiliki peran vital sebagai jembatan administratif antara pimpinan DPRD, KPU, dan Pemerintah Provinsi dalam memastikan setiap dokumen pengusulan PAW memenuhi syarat formil dan materiil sesuai tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.

Selain mekanisme PAW, forum ini juga membahas Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan untuk Semester II Tahun 2025. Langkah ini penting untuk:

* Validitas Keanggotaan: Memastikan data pengurus dan anggota partai tetap akurat pasca-pemilu.

* Ketertiban Administrasi: Memudahkan proses verifikasi jika sewaktu-waktu terjadi proses PAW atau urusan administratif lainnya.

* Transparansi: Mendorong partai politik untuk aktif memperbarui data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Melalui keikutsertaan dalam rakor ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar berkomitmen untuk memberikan pelayanan administratif yang lebih cepat, tepat, dan transparan. Sinergi antara KPU, Bawaslu, dan Sekretariat Dewan diharapkan dapat meminimalisir kendala birokrasi dalam setiap proses transisi anggota dewan di masa mendatang.(*)

Comment