AKSESPUBLIK.COM, JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Keputusan ini diumumkan langsung setelah selesainya Sidang Isbat yang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (19/3) malam.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan penggabungan dua metode valid, yaitu perhitungan astronomi (hisab) dan pemantauan lapangan (rukyatul hilal).
“Berdasarkan hasil hisab dan Sidang Isbat, maka disepakati bahwa tanggal 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam konferensi pers.
Proses penetapan ini diawali dengan seminar posisi hilal pada Kamis sore. Tim Kemenag memaparkan bahwa berdasarkan data astronomi, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia saat matahari terbenam sudah berada di atas ufuk.
Untuk memperkuat data tersebut, Kemenag menggunakan dua pendekatan utama:
- Metode Hisab: Perhitungan matematis untuk memprediksi posisi bulan secara presisi.
- Metode Rukyatul Hilal: Verifikasi visual yang dilakukan oleh petugas di ratusan titik pemantauan yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
Sidang Isbat ini juga dihadiri oleh para ulama, pakar astronomi, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam untuk memastikan keputusan diambil secara mufakat dan transparan.
Tahun ini, terdapat potensi perbedaan waktu perayaan Idul Fitri di tengah masyarakat karena perbedaan metode ijtihad yang digunakan oleh ormas Islam:
Pemerintah & NU Imkanur Rukyah (Kriteria MABIMS) Sabtu, 21 Maret 2026
Muhammadiyah Hisab Hakiki Wujudul Hilal
Menanggapi adanya kemungkinan perbedaan hari raya, pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan sikap saling menghormati dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap saling menghormati apabila terdapat perbedaan dalam penetapan hari raya. Semangat Idul Fitri harus tetap menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi,” pungkas Menag.(*)
Comment