AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai pengadaan kendaraan operasional Gubernur berupa unit Lexus LM. Pengadaan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk pemborosan, melainkan bagian dari strategi penataan dan efisiensi aset daerah yang transparan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset sah milik daerah yang diadakan pada tahun 2025 dan telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Salim mengungkapkan bahwa pembelian unit senilai sekitar Rp2 miliar tersebut justru merupakan langkah efisiensi lanjutan. Sebelumnya, Pemprov Sulsel telah melepas ratusan kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak ekonomis.
”Selama ini, Pemprov Sulsel menanggung beban pemeliharaan ratusan kendaraan dinas yang sudah berusia tua. Biaya operasionalnya terus membengkak, sehingga tidak lagi efisien untuk dipertahankan,” ujar Salim Basmin, Sabtu (11/4/2026).
Langkah rasionalisasi ini mencakup pelepasan enam unit Alphard, serta ratusan unit kendaraan lainnya seperti Innova dan Pajero melalui mekanisme lelang resmi. Dengan melepas aset-aset lama yang membebani APBD, pemerintah menggantinya dengan unit baru yang lebih minim biaya perawatan namun optimal secara fungsi.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan batas usia pemakaian kendaraan lama. Menurut Salim, pengadaan Lexus LM didasarkan pada kebutuhan nyata akan kendaraan operasional yang mampu mendukung mobilitas tinggi dan efektivitas kerja Gubernur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Kendaraan ini dipilih dengan mempertimbangkan aspek efektivitas, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas secara lebih optimal,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Pemprov Sulsel mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan melihat fakta secara utuh. Fokus utama dari kebijakan ini adalah penghematan anggaran operasional jangka panjang melalui manajemen aset yang lebih sehat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh. Segala proses dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Salim.(*)
Comment