AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Suasana haru sekaligus penuh kesadaran menyelimuti kawasan Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar. Sebanyak 40-an pedagang kaki lima (PKL) yang lapaknya dikenal dengan ciri khas cat berwarna kuning, secara sukarela membongkar bangunan tempat mereka berjualan sejak Jumat (17/4) malam hingga Sabtu (18/4/2026) dini hari.
Lapak-lapak yang selama puluhan tahun berdiri di atas trotoar dan saluran drainase tersebut dibongkar sendiri oleh para pemiliknya. Tidak ada aksi penolakan maupun gesekan. Para pedagang tampak mengemas barang dagangan mereka dengan tertib sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penataan kawasan yang digalakkan Pemerintah Kota Makassar.
Camat Bontoala, Pataullah, mengungkapkan bahwa keberhasilan penertiban ini merupakan buah dari pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan pihak kecamatan kepada para pedagang.
“Sejak Jumat malam mereka sudah mulai membongkar sendiri. Insya Allah, kita targetkan seluruhnya selesai sampai hari Selasa nanti,” ujar Pataullah, Sabtu (18/4/2026).
Pataullah menjelaskan, kawasan tersebut telah digunakan untuk berdagang selama kurang lebih tiga dekade. Meskipun sempat muncul isu penolakan melalui spanduk dari pihak luar, para pedagang justru menunjukkan sikap kooperatif dan tidak terprovokasi.
“Warga pemilik lapak membantah adanya penolakan. Mereka justru sadar bahwa penggunaan trotoar dan drainase tidak sesuai peruntukan. Alhamdulillah, sebagian besar pembongkaran sudah hampir selesai,” tambahnya.
Dari total sekitar 60 lapak di lokasi tersebut, terdata 40 lapak yang masih aktif beroperasi. Pataullah menegaskan bahwa penertiban ini sangat krusial guna mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), menjaga kebersihan lingkungan, serta memperbaiki estetika kota.
Proses penertiban sendiri dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 2. Namun, berkat komunikasi intensif, pedagang memilih patuh tanpa perlu dilakukan tindakan paksa.
Terkait keberlangsungan usaha para pedagang, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk tetap mencari solusi agar para PKL dapat berjualan di lokasi yang lebih tertata dan legal.
“Kami telah melakukan berbagai pendekatan persuasif. Langkah bongkar mandiri ini membuktikan bahwa penataan kota tidak harus berujung konflik jika dilakukan dengan komunikasi yang baik. Kami sangat mengapresiasi ketaatan pedagang terhadap aturan,” tutup Pataullah. (*)
Comment