Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi

AKSESPUBLIK.COM, JAKARTA — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform termasuk media siber merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak ini tidak hanya dijamin oleh instansi internasional seperti PBB, namun juga dilindungi konstitusi Indonesia melalui UUD 1945 Pasal 28.

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada hari ini, Minggu, 3 Mei 2026.

SMSI, yang saat ini memayungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di seluruh Indonesia, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kami mengapresiasi pemerintah melalui Kemenkumham yang selama ini memberikan kemudahan bagi perusahaan pers dalam mengurus legalitas badan hukum. Legitimasi ini adalah fondasi penting bagi kemerdekaan pers,” ujar Firdaus yang kini tengah menjalani periode kedua kepemimpinannya di SMSI.

Dalam momentum peringatan global yang tahun ini dipusatkan di Zambia, Firdaus menyoroti hambatan birokrasi yang masih dirasakan oleh industri media.

Ia berpendapat bahwa untuk mempercepat kemajuan pers nasional, tidak diperlukan prosedur tambahan yang menyulitkan pelaku usaha.

“Kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup dengan status berbadan hukum sebagaimana diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Firdaus mengingatkan kembali bahwa Pasal 28 UUD 1945 telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan. Semangat ini kemudian diturunkan ke dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Secara spesifik, ia mengutip beberapa poin krusial dalam UU Pers:

  • Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
  • Pasal 4 ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  • Pasal 4 ayat 2: Menjamin pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
  • Pasal 4 ayat 3: Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Hari Kebebasan Pers Sedunia dirayakan setiap tanggal 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993. Inisiatif ini bermula dari para wartawan Afrika dalam Deklarasi Windhoek di Namibia pada 1991, yang kemudian didukung oleh UNESCO.

“Di hari yang bersejarah ini, kami meminta seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk terus mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari penegakan HAM di Indonesia,” tutup Firdaus. (*)

Comment