AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan. Guna meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemprov Sulsel resmi menggelar program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.
Kebijakan strategis ini dikonfirmasi langsung oleh Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin.
“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Irvandi, Kamis (4/6/2026).
Irvandi menjelaskan bahwa program ini menyasar kendaraan yang memiliki masa jatuh tempo tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Insentif yang diberikan meliputi:
- Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen.
- Pengurangan pokok PKB hingga 50 persen.
Masyarakat diharapkan bergerak cepat, karena program keringanan pajak ini memiliki batas waktu yang terbatas, yaitu berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Tidak hanya memberikan potongan dan pemutihan denda, Pemprov Sulsel juga menyiapkan apresiasi khusus bagi warga yang taat pajak melalui Program Gebyar Pajak.
Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah telah menyiapkan berbagai hadiah mewah yang akan diundi setiap triwulan hingga akhir tahun, di antaranya:
- Grand Prize 1 unit mobil
- Paket Umrah
- Sepeda motor dan sepeda
- Peralatan elektronik (Kulkas, TV, hingga mesin cuci)
Melalui program ini, Pemprov Sulsel berharap dapat memperkuat kesadaran kolektif masyarakat bahwa kontribusi pajak daerah merupakan modal utama dalam pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.
Mengingat batas waktu program yang akan berakhir pada 30 Juni 2026, Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini.
Untuk menghindari antrean, Irvandi menambahkan bahwa masyarakat kini tidak harus selalu datang ke kantor Samsat. Pembayaran sudah bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman melalui berbagai kanal digital yang telah bekerja sama resmi dengan pemerintah. (*)
Comment