AKSESPUBLIK, Makassar –DPRD Sulsel Inisiasi 4 Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya, Ranperda tentang kesehatan ibu dan anak, Ranperda tentang pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat, Ranperda tentang pendidikan akhlak mulia dan etika ruang publik, dan Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial.
Vonny Ameliani Suardi pengusul ranperda tentang pendidikan akhlak mulia dan etika ruang publik, mengatakan bahwa ranperda tersebut merupakan amanah dari undang-undang dasar 1945 pasal 31 ayat 3 di mana mengatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
“Jadi kami para inisiator mengajukan usulan Perda terkait tentang pendidikan akhlak karena banyak fenomena yang terjadi belakangan ini terutama di kalangan generasi penerus bangsa yang saat ini kita sudah lihat bahwa sedikit ada pergeseran dalam hal etika norma dan akhlak diantara generasi muda,” katanya.
Oleh karena itu, menurutnya sudah saatnya menjadi wake up call bagi semua terutama bagi para penyelenggara pendidikan terutama di wilayah yang menjadi mitra pada tingkatan SMA dan SMK menjadi wakapol untuk kita semua baik para orang tua maupun kita semua selaku pemerintah di provinsi Sulawesi Selatan.
“Selanjutnya pada bagian pendanaan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Kami harapkan Jika dengan adanya Perda ini ke depan dapat mendorong anggaran i bukan hanya dikhususkan pada infrastruktur fisik tapi juga pada infrastruktur sumber daya manusia tidak kalah pentingnya,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan bahwa ranperda ini akan menjadi terobosan dan mungkin Provinsi Sulawesi Selatan bisa menjadi pelopor yang memiliki Perda yang holistik terkait dengan pendidikan akhlak mulia selanjutnya karena tujuannya untuk penguatan sekaligus penataan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Sulawesi Selatan secara komprehensif sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan di era yang sekarang ini terutama sebagai payung hukum dalam penyelenggara pendidikan berkarakter dan berakhlak mulia.
“Bahwa keberadaan pendidikan akhlak mulia ini merupakan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. tadi yang saya sampaikan terkait dengan infrastruktur sumber daya manusia kemudian yang kedua yaitu pelaksanaan pendidikan berkarakter dan berakhlak mulia sudah ada di Indonesia termasuk di Nusa tenggara Barat Provinsi, Aceh, dan beberapa provinsi lainnya tapi insya Allah nanti yang jika ini berlanjut maka Insyaallah dari Provinsi Sulawesi Selatan akan jauh lebih atau lebih holistik lagi terkait dengan pendidikan akhlak mulia,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Muhtar Mappadota Inisiator Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial menuturkan bahwa jaminan sosial di Sulawesi Selatan belum merata bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk para pekerja jaminan sosial merupakan salah satu hak asasi manusia oleh negara berdasarkan konstitusi negara Republik Indonesia pada pasal 28h ayat 3 undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermasyarakat.
“Atas dasar pemenuhan hak tersebut negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan terlebih bagi para pekerja,” tuturnya.
Kata dia, jaminan sosial di pemerintahan Sulawesi Selatan tak berjalan searah dengan pertumbuhan jumlah tenaga kerja pada sektor informal sehingga menuntut pemerintah daerah untuk memberikan perhatian secara khusus kepada kepesertaan program jaminan sosial yang belum tercover yang terdiri atas peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia dan pekerja sosial keagamaan di Sulawesi Selatan.
“BPJS ketenagakerjaan baru melindungi sekitar 40% atau sekitar 1,1 juta orang pekerja dari target total mencapai angka 2,8 juta orang bekerja. Jadi capaian itu masih cukup rendah dibanding dengan beberapa profesi tetangga seperti Sulawesi bak Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah di angka 51% Gorontalo 62% bahkan di Sulawesi Selatan jadi Sulawesi Utara yang merupakan sudah mencapai angka 77%. hal ini menunjukkan belum optimalnya perhatian pemerintah daerah kita untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja kita khususnya yang bergerak di sektor informal,” jelasnya.
Dengan hal itu, bahwa kenyataannya berbagai regulasi daerah yang telah dibuat oleh Gubernur belum cukup kuat untuk mendongkrak angka kepesertaan BPJS di Sulawesi Selatan. Oleh karena itu dengan adanya Perda Perda akan lebih kuat berikan kepastian kepada setiap pekerja untuk dapat menikmati program jaminan sosial Sehingga nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah Sulawesi Selatan.
“Sehingga apabila kedepan terjadi penggantian kepemimpinan ini tidak boleh putus dan diharapkan bisa berlanjut secara berkesinambungan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jadi dibentuknya peraturan ini menjadi alat pemersatu bagi seluruh pemangku kepentingan agar terjadi sinergitas yang baik agar pemerintah daerah dan DPRD segera membentuk peraturan daerah untuk menjamin payung hukum sesuai fungsinya masing-masing,” tutupnya. (*)
Comment