AKSESPUBLIK, Takalar– Pj. Bupati Takalar diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muh. Hasbi, S.STP. M.AP membuka acara Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Menggunakan E-Bupot Unifikasi di Ruang Rapat Setda Kantor Bupati Takalar, Kamis 6 Juni 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh, S.E., A.K., M.Ak serta Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah Kab. Takalar.
Dalam sambutannya Sekda Takalar menekankan pentingnya digitalisasi dalam administrasi pemerintahan.
“Saya berharap agar tidak ada lagi surat yang masuk ke Takalar dalam bentuk fisik, kecuali yang terkait dengan transaksi keuangan yang memerlukan tanda tangan basah. Inilah manfaatnya manfaat digitalisasi dalam mengurangi pemakaian kertas dan meningkatkan efisiensi” ujarnya
Dengan demikian, acara sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperkenalkan sistem baru, tetapi juga mengedukasi para peserta tentang pentingnya adaptasi terhadap teknologi digital dalam menjalankan tugas administratif dan pemenuhan kewajiban pajak. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan Takalar dapat lebih efisien dan responsif terhadap tuntutan zaman yang semakin digital.
Dikesempatan yang sama Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka, S.ST,.M.Si menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan pemerintah yang mengelola dana APBD dan sudah berjalan dengan baik, tentunya pemungutan/pemotongan pajak menggunakan E-Bupot Unifikasi akan mempermudah dan jelas karena E-Bupot adalah dokumen elektronik yang menjadi bukti atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh unifikasi.
“Kami berharap agenda ini bisa di manfaatkan secara optimal, saya yakin setelah itu kita semua akan bisa menunaikan kewajiban berpatokan tidak sekedar membayar tapi juga melaporkan kewajiban pemahaman dan pembangunan dan saya juga berharap kerjasama yang baik “ ujarnya.(*)
Comment