Pemerintah Kota dan DPRD Makassar Dorong Pengelolaan Zakat Transparan

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat. Acara yang berlangsung di Hotel Karebosi, Rabu (24/7), bertujuan memperkuat pemahaman publik tentang tata kelola zakat yang profesional dan syariah.

Dalam forum tersebut, tiga narasumber hadir: anggota DPRD Ustaz Hadi Ibrahim Baso, akademisi UIN Alauddin Haeruddin, dan Kabag Kesra Pemkot Mohammad Syarief.

Ustaz Hadi Ibrahim Baso menegaskan bahwa perda ini adalah bukti komitmen pemerintah terhadap umat dan instrumen pemberdayaan ekonomi. “Zakat adalah bagian dari tanggung jawab sosial yang wajib dikelola secara akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal optimalisasi pengumpulan zakat agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat miskin. Ia juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan zakat kepada lembaga resmi yang transparan dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Haeruddin memaparkan bahwa kesadaran zakat di masyarakat masih perlu diperkuat. “Zakat bukan pilihan, tapi kewajiban bagi yang mampu,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, dan dunia pendidikan. Menurutnya, kampus harus terlibat dalam mendorong literasi zakat melalui riset dan program pengabdian masyarakat.

Ia juga menyarankan agar pendidikan tentang zakat dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah untuk membangun kesadaran sejak dini, sehingga pengelolaan zakat di masa depan tidak hanya formal, tetapi juga fungsional.(*)

Comment