
AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Kehadiran toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang makin menjamur di Kota Makassar memicu kegeraman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Ritel-ritel ini dinilai merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kurang memihak warga lokal.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A dan Komisi B DPRD Makassar akan segera memanggil perwakilan seluruh ritel modern. Tujuannya adalah mengevaluasi perizinan, dampak, dan kontribusi mereka terhadap perekonomian lokal.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bentuk pengawasan serius. Ia menyoroti sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang terkesan mempermudah pendirian toko tanpa kajian mendalam terhadap dampak lingkungannya.
“Kami ingin tahu bagaimana izin-izin mereka, mulai dari AMDAL, AMDALALIN, hingga izin parkir,” tegas Ismail.
Ia menambahkan, pemerintah kota sebenarnya sudah punya kebijakan pro-UMKM, salah satunya aturan yang mewajibkan ritel modern menyerap produk lokal. “Dulu ada aturan, sekian persen produk lokal harus masuk di rak. Tapi sekarang, kami tidak tahu apakah itu masih dipatuhi,” lanjutnya.
Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi momentum untuk mengoreksi pertumbuhan ritel modern yang dianggap tidak memihak pengusaha kecil.
Tak hanya soal UMKM, anggota Komisi A, Tri Zulkarnain, juga menyoroti masalah tenaga kerja. Ia mempertanyakan komposisi karyawan di ritel modern dan porsi untuk tenaga kerja lokal asal Makassar.
“Jangan sampai yang dipekerjakan justru lebih banyak dari luar daerah,” ujar Tri. Ia menekankan bahwa ritel yang beroperasi di Makassar sudah seharusnya memprioritaskan warga lokal sebagai bagian dari komitmen mereka kepada masyarakat setempat.
Pemanggilan ini diharapkan menjadi langkah awal DPRD untuk memastikan keberadaan ritel modern tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan UMKM lokal.(*)
Comment