AKSESPUBLIK.COM, BANDUNG — Kabar mengejutkan datang dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Setelah mengarungi bahtera rumah tangga selama hampir 29 tahun, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (7/1/2026).
Putusan tersebut diambil secara elektronik melalui sistem e-court. Meskipun merupakan kabar duka bagi banyak pihak, kedua belah pihak menyatakan telah mencapai kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik.
Berikut adalah 5 fakta penting terkait perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya:
1. Putusan Melalui E-Court
Proses persidangan hingga putusan dilakukan sepenuhnya secara daring. Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, menjelaskan bahwa baik Ridwan Kamil (tergugat) maupun Atalia (penggugat) tidak perlu hadir langsung ke pengadilan. “Status perkara sudah dinyatakan ‘Putus’. Para pihak cukup mengunduh salinan putusan yang berstempel elektronik setelah membayar PNBP,” ujar Dede.
2. Permohonan Maaf Ridwan Kamil
Melalui pernyataan resminya, Ridwan Kamil memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul dari urusan pribadinya. Ia menegaskan bahwa keputusan pahit ini diambil setelah melalui proses panjang dan mediasi. “Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan. Kami sepakat berpisah secara baik-baik tanpa konflik terbuka,” tulisnya.
3. Harta Gono-Gini Selesai Secara Kekeluargaan
Terkait pembagian harta bersama, pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengungkapkan bahwa masalah tersebut sudah tuntas. Keduanya telah menyepakati pembagian harta gono-gini jauh sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, sehingga tidak menjadi sengketa dalam persidangan.
4. Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Atalia
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopiyan, mengonfirmasi bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan Atalia, termasuk mengenai hak asuh anak. “Untuk anak, disepakati oleh kedua belah pihak agar (anak bungsu) Zahra ikut ke ibunya,” jelas Ikhwan. Meski demikian, putusan ini belum inkrah sepenuhnya karena para pihak masih diberikan waktu 14 hari jika ingin mengajukan banding.
5. Suasana Kediaman Pribadi yang Lengang
Pasca-putusan tersebut, kediaman pribadi Ridwan Kamil dan Atalia di Jalan Gunung Kencana, Kota Bandung, terpantau sunyi. Tidak ada aktivitas menonjol di rumah berarsitektur modern tersebut. Pagar rumah tampak tertutup rapat dan hanya terlihat beberapa petugas keamanan yang berjaga di area dalam.
Ridwan Kamil menutup pernyataannya dengan meminta doa agar dirinya dan Atalia diberikan kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya. Ia berkomitmen akan tetap menjaga hubungan baik demi masa depan anak-anak mereka.
Comment