Bupati Takalar Serahkan 401 Sertifikat PTSL, Ingatkan Warga Tak Gunakan untuk Hal Konsumtif

AKSESPUBLIK.COM, TAKALAR –- Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat tanah sebagai modal pengembangan usaha produktif. Hal ini diharapkan mampu menjadi mesin penggerak dalam meningkatkan perekonomian keluarga.

Pesan tersebut disampaikan Daeng Manye saat menyerahkan secara simbolis 401 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Camat Galesong Selatan, Desa Bontokassi, Rabu (14/1/2026).

Bupati menekankan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen kepemilikan, melainkan aset bernilai ekonomi tinggi. Namun, ia memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak terjebak pada penggunaan dana yang bersifat konsumtif.

“Kalau mau dipakai untuk usaha, silakan. Tapi harus dihitung betul-betul. Jangan sampai sertifikat masuk ke bank tapi uangnya dipakai untuk hal yang tidak produktif,” tegas Daeng Manye di hadapan warga.

Dalam kesempatan tersebut, Daeng Manye juga menjelaskan keunggulan sertifikat model baru yang sudah menggunakan sistem elektronik dan barcode. Sistem ini diklaim memberikan rasa aman yang lebih tinggi bagi pemilik lahan karena keabsahan datanya terjamin secara digital.

“Sekarang sudah canggih. Satu lembar, tapi datanya tersimpan di komputer kantor pertanahan,” jelasnya.

Selain aspek ekonomi, program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir konflik agraria di tengah masyarakat. Dengan adanya sertifikat resmi, batas-batas kepemilikan menjadi jelas secara legal.

“Dengan sertifikat ini, batas tanah sudah jelas, tidak ada lagi ribut-ribut. Pemerintah tidak ingin lagi mendengar adanya sengketa tanah antar warga,” tambah beliau.

Adapun 401 sertifikat yang diserahkan kali ini terbagi untuk dua wilayah, yakni:

  • Desa Bontokanang: 230 sertifikat.
  • Desa Popo: 171 sertifikat.

Menutup arahannya, Daeng Manye mengapresiasi kerja keras pihak ATR/BPN Takalar dan Pemerintah Kecamatan dalam mempercepat proses legalisasi tanah. Ia juga mengingatkan warga akan kewajiban membayar pajak setelah aset mereka resmi bersertifikat. (*)

Comment