Dilantik Jadi PPATS, Sekda Makassar Minta Camat Tingkatkan Kompetensi dan Cegah Sengketa Tanah

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, meminta para camat yang baru dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk terus meningkatkan kompetensi di bidang pertanahan. Selain aspek administrasi, para camat juga dituntut mengedukasi masyarakat guna mencegah terjadinya sengketa lahan.

Pesan tegas tersebut disampaikan Andi Zulkifly saat menghadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan PPATS di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Kamis (25/6/2026). Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Makassar, Johanis Buapi, resmi melantik 13 camat sebagai PPATS.

“Negara telah memberikan kewenangan kepada camat untuk melakukan pelayanan pertanahan. Sekarang ada tanggung jawab yang melekat untuk membuat akta autentik terkait pengalihan hak atas tanah di Kota Makassar,” ujar Andi Zulkifly.

Sebagai informasi, dari total 15 kecamatan di Kota Makassar, hanya 13 camat yang dilantik. Satu kecamatan saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), sementara satu camat lainnya telah lebih dahulu dilantik karena masa jabatannya yang lebih lama di wilayah tersebut.

Tiga Instruksi Utama Sekda Makassar untuk Para Camat:

  • Peningkatan Kapasitas & Regulasi: Andi Zulkifly menegaskan bahwa status PPATS melekat pada jabatan camat. Ia meminta Dinas Pertanahan Kota Makassar memfasilitasi pelatihan berkala agar para camat memahami regulasi secara mendalam. “Ini bukan pekerjaan yang mudah,” cetusnya.
  • Berantas Transaksi di Bawah Tangan: Camat diminta aktif meningkatkan literasi pertanahan warga. Masih banyak masyarakat yang belum paham prosedur pengalihan hak, sehingga terjebak transaksi di bawah tangan yang berpotensi memicu sengketa hukum.
  • Kecamatan Jadi Pusat Konsultasi: Kantor kecamatan diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelayanan administrasi, tetapi juga ruang terbuka bagi warga untuk berkonsultasi mengenai persoalan tanah.

Andi Zulkifly juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menekankan bahwa seluruh biaya maupun honorarium pelayanan pertanahan sudah diatur oleh ketentuan yang berlaku dan harus dijalankan secara terbuka.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Makassar, Johanis Buapi, berharap pembekalan yang telah diberikan selama kegiatan peningkatan kualitas calon PPATS dapat menjadi modal kuat dalam menjalankan tugas.

Menurut Johanis, PPATS memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung suksesnya program administrasi dan pendaftaran tanah di tingkat kecamatan.

“Dengan dilantiknya Bapak dan Ibu sebagai PPATS, berarti memiliki kewajiban untuk melaksanakan sebagian tanggung jawab pendaftaran tanah di wilayah kecamatan masing-masing. Mari bekerja secara profesional dan berintegritas,” tegas Johanis.

Di akhir acara, Johanis juga mendorong seluruh camat untuk memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar demi menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan akuntabel.(*)

Comment