DPRD Makassar Gelar RDP, Rencana Pembangunan PLTSa di Kelurahan Bira Ditolak Warga

AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, menuai penolakan keras dari warga. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Makassar, Rabu (6/8/2025).

Penolakan disampaikan langsung oleh Ketua RW 05 Kelurahan Bira, H. Akbar. Ia mengaku masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan proyek, bahkan baru tahu dua hari sebelum peletakan batu pertama pada 29 Mei 2025.

“Kami baru tahu proyek ini dua hari sebelum peletakan batu pertama. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan resmi,” tegas Akbar dalam forum RDP. Ia menambahkan, warga merasa terkejut dan keberatan karena proyek ini terkesan dipaksakan tanpa ruang dialog.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi, menyatakan bahwa penolakan masyarakat sangat wajar. “Mayoritas warga keberatan, apalagi soal dampak lingkungan dan kesehatan. Wajar kalau mereka menolak,” ucap Ray.(*)

Comment