AKSESPUBLIK.COM, TAKALAR — Aparat desa di Kabupaten Takalar kini bisa bernapas lega. Terhitung mulai Oktober 2025, gaji kepala desa, perangkat, dan staf desa akan dicairkan secara bulanan dan serentak. Kebijakan revolusioner ini resmi berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025.
Kebijakan Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, ini disambut baik oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cabang Takalar, Parawangsa.
“Ini adalah angin segar bagi kami di desa. Kebijakan ini sangat solutif dan menjawab keluhan yang selama ini kami rasakan,” ujar Parawangsa, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kaleko’mara, di Takalar, Rabu (1/10/2025).
Menurut Parawangsa, selama ini ketidakpastian pencairan gaji menjadi persoalan utama yang membelit aparat desa. Ia menyebutkan, tidak jarang kepala desa dan staf harus menunggu hingga tiga bulan untuk menerima hak mereka.
“Banyak kebutuhan mendesak yang harus kami penuhi, tapi gaji tak kunjung cair. Akibatnya, kami terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” keluhnya.
Ia menilai, pencairan gaji bulanan secara serentak akan memberikan kepastian finansial, yang diyakini dapat meningkatkan kinerja dan motivasi aparat desa dalam melayani masyarakat.
“Kalau gaji lancar, kami bisa lebih fokus bekerja. Perekonomian di desa juga bisa bergerak lebih baik,” tambah Parawangsa.
Meskipun disambut antusias, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kedisiplinan masing-masing desa.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Andi Rijal Mustamin, meminta seluruh pemerintah desa untuk melakukan percepatan administrasi agar pencairan dana bisa dilakukan serentak.
“Kalau ada satu desa yang lambat, bisa berdampak ke desa lain yang sudah siap. Jadi kami minta semua patuh dan disiplin,” tegas Andi Rijal.
Ia menambahkan, pihaknya siap memberikan pendampingan penuh bagi desa yang mengalami kesulitan dalam proses administrasi.(*)

Comment