AKSESPUBLIK.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin menunjukkan komitmennya dalam menata pasar tradisional dan menjaga kepastian hukum atas aset daerah. Wali Kota Munafri turun langsung memimpin upaya penyelesaian sengketa lahan Pasar Pannampu di Kecamatan Tallo, yang hingga kini masih berstatus polemik.
Pasar seluas 4 hektare di Kelurahan Pannampu tersebut menjadi perhatian serius Pemkot setelah adanya gugatan terkait kepemilikan lahan. Pembahasan solusi ini digelar di Balai Kota Makassar, Senin (3/11/2025), melibatkan Direksi PD Pasar, Camat Tallo, dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset.
Wali Kota Munafri menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas aset daerah, sekaligus mencari jalan tengah yang adil bagi semua pihak, terutama para pedagang.
“Persoalan yang telah berlangsung lama ini, maka pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas aset daerah,” ujar Munafri, menekankan pentingnya penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ia mengakui, jika dibiarkan, persoalan lahan Pasar Pannampu berpotensi menimbulkan perdebatan yang tak berujung. Oleh karena itu, langkah mediasi dan penyelesaian harus dilakukan secara objektif.
Untuk menemukan titik terang dan kepastian hukum yang kredibel, Munafri mengambil langkah konkret dengan melibatkan lembaga penengah hukum dan pertanahan.
“Karena itu, saya minta nanti tim Pemerintah Kota secara lengkap untuk duduk bersama dengan pihak yang mengaku pemilik lahan, dengan menghadirkan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai penengah,” tambah Appi.
Politisi Golkar itu menegaskan bahwa Pemkot tidak memiliki kepentingan pribadi dalam sengketa ini, karena aset tersebut atas nama negara. Keterlibatan tiga lembaga tersebut penting untuk menjamin proses penyelesaian berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau memang harus sampai di pengadilan, ya kita iyakan. Karena siapa lagi yang bisa kita percaya kalau bukan tiga lembaga itu,” ungkapnya.
Munafri menekankan bahwa penyelesaian sengketa lahan ini tidak hanya menyangkut kepemilikan aset semata, tetapi juga menyentuh nasib para pedagang dan warga yang menggantungkan hidupnya di Pasar Pannampu.
“Ada orang-orang yang menggantungkan hidupnya di dalam pasar itu, ada yang sedang berjuang membiayai anak sekolahnya. Itu sebabnya, penyelesaiannya harus kita pikirkan baik-baik, agar tidak merugikan mereka,” tegas Appi.
Oleh karena itu, Wali Kota menegaskan, Pemkot Makassar tidak akan mengambil langkah sepihak sebelum seluruh pihak duduk bersama dan mendapatkan kejelasan hukum yang pasti dari lembaga penengah.
“Saya tidak punya hak untuk putuskan ini. Karena itu, nanti kita atur waktu untuk duduk bersama dengan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian, agar keputusan yang diambil bisa disepakati semua pihak,” pungkasnya.(*)

Comment